FAQ
FAQ β Bea dan Cukai Sentani (Bandara Internasional Sentani, Jayapura)
1. Apa itu Bea Cukai dan apa tugasnya di Bandara Sentani?
Bea dan Cukai adalah institusi pemerintah yang bertugas mengawasi lalu lintas barang yang masuk dan keluar dari wilayah Republik Indonesia, termasuk barang bawaan penumpang, kiriman pos, dan kargo. Di Bandara Sentani, Bea Cukai melakukan pemeriksaan barang penumpang internasional, mendukung kelancaran ekspor-impor, dan memastikan barang yang masuk sesuai ketentuan hukum.
2. Apakah penumpang internasional wajib mengisi dokumen bea cukai?
Ya. Semua penumpang internasional yang tiba di Bandara Sentani diwajibkan mengisi Electronic Customs Declaration (e-CD), yang dapat dilakukan secara online di ecd.beacukai.go.id sebelum kedatangan. Setelah mengisi, Anda akan mendapatkan kode QR yang ditunjukkan ke petugas saat tiba di area kedatangan.
3. Barang apa saja yang diperbolehkan masuk tanpa dikenakan bea masuk?
Penumpang dewasa diperbolehkan membawa barang pribadi senilai maksimal USD 500 per orang (atau setara), dan:
-
Maksimal 200 batang rokok, atau
-
25 batang cerutu, atau
-
100 gram tembakau, serta
-
1 liter minuman beralkohol.
Melebihi batas tersebut akan dikenakan bea masuk, PPN, dan cukai sesuai ketentuan.
4. Bagaimana jika barang bawaan saya melebihi batas bebas bea masuk?
Jika barang bawaan Anda melebihi batas, petugas Bea Cukai akan menghitung total pajak yang harus dibayarkan. Pembayaran dapat dilakukan secara langsung di bandara melalui loket resmi. Petugas akan memberikan bukti pembayaran dan tanda terima.
5. Apa saja barang yang dilarang atau dibatasi masuk ke Indonesia?
Barang yang dilarang antara lain:
-
Narkotika dan obat-obatan terlarang.
-
Senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak.
-
Materi pornografi dan konten yang melanggar norma.
Barang yang dibatasi:
-
Hewan dan tumbuhan hidup.
-
Produk makanan, kosmetik, dan obat-obatan tertentu.
-
Barang elektronik atau produk strategis lainnya.
Bagi barang-barang ini, Anda perlu izin dari instansi terkait seperti Karantina, BPOM, atau Kemendag.
6. Di mana saya bisa bertanya jika mengalami kendala saat kedatangan?
Anda dapat langsung menghubungi petugas Bea Cukai yang berjaga di area kedatangan internasional Bandara Sentani. Jika memerlukan informasi lebih lanjut, hubungi Hotline Bea Cukai atau gunakan fitur βTanya Bea Cukaiβ di situs resmi www.beacukai.go.id.
7. Apakah Bea Cukai Sentani melayani ekspor/impor barang kargo?
Ya. Bea Cukai Sentani memiliki fasilitas untuk penanganan dokumen PEB (ekspor) dan PIB (impor) barang melalui jalur udara. Semua layanan dilakukan melalui sistem CEISA (Customs-Excise Information System and Automation) yang terintegrasi secara nasional.
8. Bagaimana jika saya ingin mengirim barang ke luar negeri melalui kargo udara?
Silakan menghubungi agen kargo yang bekerja sama dengan Bandara Sentani. Pastikan semua dokumen telah lengkap dan barang telah memenuhi ketentuan ekspor. Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan administratif dan fisik sesuai kebutuhan.
9. Apakah tersedia layanan konsultasi untuk pelaku usaha atau UMKM?
Tersedia. Pelaku usaha dan UMKM yang ingin mengekspor produk dari Papua dapat mengakses Klinik Ekspor Bea Cukai untuk mendapatkan pendampingan gratis terkait dokumen, prosedur, klasifikasi barang, dan fasilitas fiskal seperti KITE.
Jika Anda memiliki pertanyaan lain, jangan ragu untuk menghubungi petugas atau datang langsung ke Kantor Bea Cukai Sentani di Bandara Internasional Sentani, Jayapura.